Ketentuan Berat Muatan Kendaraan Angkutan Barang Disosialisasikan


Pelanggaran muatan dan dimensi mobil barang, menjadi topik hangat yang banyak disorot dan dikupas oleh para praktisi perhubungan dan jajaran di lingkungan internal petugas perhubungan di Provinsi Jambi

Hal itu terungkap saat sosialisasi proses penegakkan hukum Undang-Undang Nomor.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor.44 Tahun 1993 dengan tajuk ‘Ketentuan Berat Muatan Kendaraan Angkutan Barang dalam Wilayah Provinsi Jambi’ yang digelar Kantor Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jambi berkerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Kantor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI di Jelutung, Kota Jambi, belum lama ini. Hadir sebagai narasumber pusat, yakni Kasubdit Pengendalian Operasional pada Kantor Direktorat LLAJ, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI, Pandu Yunianto.

Dalam paparannya, Pandu Yunianto mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor.44 tahun 1993, ketentuan dalam Pasal 115, disebutkan, ukuran kendaraan bermotor, dengan atau tanpa muatan harus memenuhi persyaratan, diantaranya meliputi lebar maksimum 2.500 mm; tinggi maksimum 4200 mm, dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan; panjang maksimum kendaraan bermotor tunggal 12.000 mm.

Sedangkan, rangkaian kendaraan bermotor dengan kereta gandengan, atau kereta tempelan tidak lebih dari 18.000 mm; panjang ROH 62,5 persen dari jarak sumbu, dan FOH 47,5 persen dari jarak sumbu; sudut perigi bagian belakang bawah kendaraan, sekurang-kurangnya 8 derajat diukur dari atas permukaan tanah.

Disamping itu juga, seperti yang dikatakan Pandu, dalam upaya penanganan pelanggaran dimensi kendaraan bermotor, harus mencakup beberapa hal, diantaranya; pengawasan industri karoseri/bengkel modifikasi, yang meliputi bimbingan teknis, cek keberadaan SK Rancang bangun, serta cek kesesuaian fisik kendaraan, dengan SK Rancang Bangun dan proses penegakkan hukum di lapangan.

Masih oleh Kasubdit, selain itu dilakukan pengawasan saat pelaksanaan pengujian KB (Kendaraan Bermotor), yakni mencakup cek prosedur pengujian, cek kompetensi penguji, cek kelengkapan peralatan uji, dan pemberian sanksi kepada petugas yang menyimpang dan membandel. Selanjutnya disinggung juga, mengenai pengawasan bidang operasional, yakni pemberian sanksi pidana, pencabutan buku uji, serta larangan beroperasi, tuturnya menambahkan.

Contoh pelanggaran dimensi, diungkapkan Pandu Yunianto di depan peserta sosialisasi yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jambi, P. Bernhard Panjaitan beserta seluruh jajaran petugas dan personil perhubungan di lingkungan Kantor Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jambi, beserta seluruh jajaran perhubungan dari Dinas Perhubungan kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi ini, dibeberkan oleh Pandu, pihaknya telah menemukan berbagai pelanggaran dimensi di wilayah Sei Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan beberapa waktu yang lalu, (berdasarkan keterangan foto dokumentasi diambil pada Jumat, 24/03/2006), pelanggaran dimensi kendaraan pengangkut sepeda motor, serta dalam buku uji tertulis panjang kendaraan 15.500 mm, dan lebar 2.800 mm.

Kemudian bentuk pelanggaran dimensi lainnya, tambah Pandu lagi, pihaknya telah mencatat bentuk pelanggaran yang kerap terjadi di jalan, seperti kendaraan jenis Dump Truck, dengan karoseri baru, yang juga memiliki tinggi melebihi ketentuan.

Contoh lainnya, masih oleh Pandu Yunianto, seperti kendaraan hasil Pengawasan Produksi Karoseri, yang mengalami penambahan Tinggi Dimensi, serta kendaraan hasil Pengawasan Produksi Karoseri, yang mengalami penambahan Chassis.

Disamping itu, selain contoh-contoh pelanggaran dimensi muatan tersebut, juga hasil temuan dan fakta di lapangan yang berhasil dihimpun oleh pihak Kantor Subdit Pengendalian Operasional pada Kantor Direktorat LLAJ, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI, selama ini di beberapa tempat. Temuan dan fakta yang sering ditemui di lapangan itu, sambung Pandu, yakni temuan atau fakta pada jenis kendaraan angkutan barang, yaitu berupa; pelanggaran tata cara pemuatan, pelanggaran berat muatan (overloading) saat penurunan kelebihan muatan di Jembatan Timbang, serta pelanggaran dimensi pada kendaraan.

Selanjutnya temuan atau fakta lainnya di lapangan, disebutkan Pandu, pengujian berkala pada jenis kendaraan bermotor, salah satunya adalah isi buku uji tidak sesuai dengan fisik kendaraan, misalnya yaitu pelat samping, panjang total 11.275 mm, sedangkan fisik kenyataannya panjang total >12.000 mm.

Dasar Hukum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, banyak sekali aturan yang tersebar dalam pasal demi pasal mengenai ketentuan pelanggaran dan tata cara pemuatan dimensi mobil barang seperti yang diatur dalam undang-undang ini, meliputi; Pasal 48, mengatur soal persyaratan teknis dan laik jalan; Pasal 49, 50, 51, 52, 53, dan Pasal 54, mengatur masalah pengujian kendaraan bermotor.

Pasal 71, soal kewajiban pemilik kendaraan bermotor melapor kepada POLRI; dan Pasal 106 Ayat (3) dan Ayat (5), mengatur kewajiban pengemudi kendaraan bermotor; Pasal 169, terkait pengawasan muatan barang; Pasal 262, mengatur tentang kewenangan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil); Pasal 277, mengatur ketentuan pidana tentang kewajiban uji tipe; Pasal 285 Ayat (2), mengatur ketentuan pidana tentang persyaratan teknis kendaraan bermotor; Pasal 286, ketentuan pidana tentang persyaratan laik jalan kendaraan bermotor; dan Pasal 287 Ayat (6), ketentuan pidana tentang penggandengan dan penempelan kendaraan bermotor.

Pasal 288 Ayat (3), mengenai ketentuan pidana tentang surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala; Pasal 301, mengenai ketentuan pidana tentang jaringan jalan sesuai kelas jalan; Pasal 305, mengatur ketentuan pidana tentang kendaraan bermotor yang mengangkut barang khusus; Pasal 306, soal ketentuan pidana tentang surat muatan; Pasal 307, mengenai ketentuan pidana tentang tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan angkutan barang umum; dan Pasal 308, mengenai ketentuan pidana tentang perizinan angkutan.

Disamping itu, ketentuan lainnya yang terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor.44 Tahun 1993 tentang kendaraan dan pengemudi, yakni Pasal 115, mengenai ukuran dan muatan kendaraan bermotor.

Ketentuan Pidana

Adapun ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor.22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) disebutkan beberapa pasal demi pasal terkait ketentuan pidana yang mengaturnya, diantaranya meliputi;

Pasal 277; Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 286; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3), juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 287 ayat (6); Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 288 ayat (3); Setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf c, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 301; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor angkutan barang yang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 305; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus yang tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dari instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 307; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 308; Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang: (a) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf a; (b) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b; (c) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c; atau (d) menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.

Dinas Perhubungan Provinsi Jambi/Afrizal/B21